indonesia CPNS

Memberikan informasi Lowongan kerja dalam segala bidang..

SHARECASH

Sebagai situs Upload generasi teranyar, ShareCash.org tampil beda dengan pendahulunya, seperti Ziddu. Situs ini memberikan
dolar 6 kali lebih besar daripada situs pesaingnya. Pendapatan 30 s.d. 60 sen per download. Sungguh luar biasa. Jadi, 1000 download sama dengan $600.Pembayaran dilakukan jika minimum pendapatan $10 via paypal atau cek (silakan pilih, saya pastinya menggunakan paypal). Bagaimana gabung di situs luar biasa ini? Hanya tiga langkah mudah dan gratis (1)sign up (daftar), (2) upload, (3) mulai mendapat aliran dolar.
ShareCash.org juga menawarkan program affilate yang sangat menguntungkan.Untuk setiap refferal, kita mendapat 10% dari pendapatannya selama satu bulan. Luar biasa. Mantap. Pasti tertarik. langsung gabung saja dengan klik link di bawah ini.
DAFTAR SEKARANG!!

Wednesday, September 30, 2009

Kota Malang bakal membutuhkan 400 PNS di tahun 2009 ini

lambang_kabupaten_malang

Menurut rencana Pemerintah Kota Malang bakal membutuhkan 400 PNS di tahun 2009 ini. Dari ke-400 itu yang terbanyak adalah kuota untuk tenaga pendidikan, yaitu 300 orang. Sementara sisanya untuk tenaga teknis strategis dan tenaga kesehatan. Sementara untuk Pemerintah Kabupaten Malang diusulkan 1.500 CPNS, yang sebagian besar bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan.
Menurut Tulus Hariyanto, Kepala Bagian Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Malang, ia mengusulkan ke Pemerintah Propinsi sejumlah 1.500 karena sampai akhir 2009 nanti bakal ada 600 PNS yang pensiun. Dan pada akhir 2010 bakal lebih banyak lagi, yakni 1.200 PNS. Sementara jumlah PNS Kabupaten Malang hingga saat ini tercatat 18.481 orang.
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MALANG FORMASI TAHUN 2008
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tanggal 22 Oktober 2008
Nomor : B/56.P/M.PAN/10/2008 tentang Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008, Pemerintah

Kabupaten Malang membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang,
dengan ketentuan sebagai berikut :
A. FORMASI YANG DIBUTUHKAN






  1. Tenaga GURU sejumlah 259 (dua ratus lima puluh sembilan) orang, terdiri dari : GURU SD (129), GURU SMP (89), GURU SMA (11), GURU SMK (30).












  2. Tenaga KESEHATAN sejumlah 73 (tujuh puluh tiga) orang, terdiri dari : 1. Dokter Spesialis: Dokter Spesialis THT, Dokter Spesialis Jantung, Dokter Spesialis Paru-paru, Dokter Spesialis Anastesi, Dokter Spesialis Bedah Tulang, Dokter Spesialis Patologi Anatomi, 2. Dokter Umum, 3. Dokter Gigi, 4. Bidan, 5. Perawat, 6. Penata Gizi, 7. Apoteker, 8. Asisten Apoteker, 9. Sanitarian, 10. Analis Kesehatan, 11. Tehnik Elektro Medica.












  3. Tenaga TEKNIS sejumlah 47 (empat puluh tujuh) orang, terdiri dari : 1. Medik Veteniner, 2. Penata Laporan Keuangan, 3. Penyuluh Pertanian, 4. Perencana Tata Kota/Wilayah, 5. Perencana, 6. Analis Kelayakan Perijinan, 7. Perancang Peraturan Perundang-undangan, 8. Analis Hukum, 9. Pengendali Dampak Lingkungan, 10. Penyelidik Bumi, 11. Penera, 12. Pranata Hubungan Masyarakat, 13. Pranata Komputer, 14. Inspektuir Kelistrikan, 15. Pengelola Data Elektronik, 16. Penyuluh Kehutanan, 17. Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, 18. Perantara Hubungan Industrial, 19. Pengawas Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, 20. Pengawas Teknik Jalan dan Jembatan, 21. Operator Alat Berat.






B. PERSYARATAN UMUM






  1. Warga Negara Indonesia;












  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;












  3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;












  4. Tidak berkedudukan sebagai Calon/PNS,Calon/Anggota TNI/Polri;












  5. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik;












  6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;












  7. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan;












  8. Memenuhi persyaratan kualifikasi (jenjang dan jurusan) yang sesuai dengan kebutuhan;












  9. Berkelakuan baik; Sehat jasmani dan rohani;












  10. Melengkapi Persyaratan lamaran berikut lampiran yang telah ditentukan;












  11. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;






C. PERSYARATAN KHUSUS






  1. Ijazah pelamar yang diakui yaitu ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang terakreditasi atau ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri, yang telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri Depdiknas;












  2. Indek Prestasi Komulatif (IPK) minimal : 2,50, bagi pelamar dengan Ijazah Diploma II, Diploma III dan Sarjana;












  3. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas ) tahun dan setinggi-tingginya : a. 35 (tiga puluh lima) tahun per 1 Desember 2008 (lahir pada tanggal 1 Desember 1973 atau sesudahnya) atau b. 40 (empat puluh) tahun per 1 Desember 2008 (lahir pada tanggal 1 Desember 1968 atau sesudahnya) bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan Nasional paling kurang 5 (lima) tahun pada 17 April 2002; Ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran dalam Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan;












  4. Sanggup mengoperasikan Komputer Program Microsoft Office Word dan Microsoft Office Excel secara Mahir, yang dikuatkan dengan surat pernyataan bermaterai Rp. 6.000,-;












  5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;












  6. Sehat Jasmani dan Rohani dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah;












  7. Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Pemerintah;












  8. Kartu Tanda Pencari Kerja (AK/1) asli yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan setempat dan masih berlaku;












  9. Persyaratan nomor 4 sampai dengan 8 dilengkapi/dipenuhi, setelah dinyatakan lulus ujian penyaringan CPNS;






D. WAKTU DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 13 Nopember 2008 sampai dengan 20 Nopember 2008 (melalui Kantor Pos dengan pembuktian stempel / cap pos);






  1. Setiap lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditanda-tangani sendiri oleh pelamar dan bermaterai Rp. 6.000,- dan ditujukan Kepada Bupati Malang Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang dengan melampirkan : a. Pas Foto hitam putih terbaru ukuran 3 x 4 cm sebanyak 3 (tiga) lembar dan dibelakangnya ditulis nama serta alamat pelamar; b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan dilegalisir pejabat yang berwenang; c. Amplop balasan dengan menggunakan perlakuan khusus CPNSD Kabupaten Malang, dengan ditulis : Nama………………………………………….: (pelamar); Alamat………………………………………: (pelamar); Kode Pos………………………..: (pelamar); Nomor Telepon yang mudah dihubungi…………………….: (pelamar) – (amplop balasan tersebut dapat diperoleh di Kantor Pos Malang, sesuai dengan instansi yang dilamar), d. 1 (satu) set Formulir Pendaftaran Komputer (formulir dapat diperoleh di Kantor Pos Malang) yang telah diisi lengkap dengan menggunakan Pensil 2B, (formulir pendaftaran tidak boleh kotor atau terlipat yang berakibat tidak terbacanya formulir); e. Fotokopi Ijazah Terakhir beserta transkrip nilai akademik, yang dilegalisir Dekan (atau Pembantu Dekan yang membidangi Akademi); f. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun pada tanggal 1 Januari 2009 tahun yang bekerja pada pelayanan dasar (pendidikan dan kesehatan) pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang tanggal menunjang kepentingan nasional sekurang-kurangnya 5 tahun terus-menerus sebelum 17 April 2002 (atau paling kurang 11 tahun 8 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008), melampirkan foto copy sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama dan pengangkatan terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang dilegalisir pejabat berwenang. (Peraturan Pemerintah nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002);












  2. Surat lamaran beserta kelengkapan tersebut diatas disusun rapi sesuai urutan di dalam map kertas yang telah ditulis : Nama Pelamar – Tempat / Tanggal Lahir – Formasi yang dipilih – Jurusan Pendidikan – Alamat lengkap berserta nomor telepon (yang mudah dihubungi); dengan ketentuan : Map kertas warna merah untuk tenaga pendidikan, Map kertas warna kuning untuk tenaga kesehatan dan Map kertas warna biru untuk tenaga teknis;












  3. Map lamaran dimasukkan ke dalam amplop lamaran ukuran 40 X 27 cm, yang ditujukan kepada Bupati Malang dengan alamat Jl. Merdeka Timur No. 3 Malang, serta ditulis pada pojok kiri atas kode formas dan kode jurusan serta dikirim melalui Kantor Pos dengan menggunakan fasilitas khusus CPNSD Kabupaten Malang Tahun 2008, mulai tanggal 13 sampai dengan 20 Nopember 2008 (stempel pos);












  4. a. Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, akan diberi surat panggilan dan nomor tes melalui pos; b. Bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi, akan diberi surat pemberitahuan tidak memenuhi syarat melalui pos.






E. SELEKSI AKADEMIK






  1. Bagi pelamar yang lulus seleksi administrasi, dapat mengikuti ujian tulis yang dilaksanakan pada : Hari : Rabu; Tanggal : 10 Desember 2008; Pukul : 07.30 WIB – Selesai Tempat : Sesuai dengan yang tertulis dalam Kartu/Tanda Peserta Ujian.












  2. Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 30 Tahun 2007 tanggal 27 Agustus 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS, materi ujian meliputi : a. Tes Kompetensi Dasar (TKD); dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku peserta ujian, yang meliputi : Tes Pengetahuan Umum / TPU (Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, Hankam dan Hukum); Tes Bakat Skolastik / TBS (Kemampuan Verbal, Kemampuan Kuantitatif, dan Kemampuan Penalaran); Tes Skala Kematangan / TSK (Kemampuan Beradaptasi, Pengendalian Diri, Semangat Berprestasi, Integritas dan Inisiatif); b. Tes Kompetensi Bidang (TKB); dimaksudkan untuk mengukur kemampuan dan atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan;












  3. Kelengkapan yang dibawa Waktu Seleksi Akademik : KTP/SIM yang masih berlaku, Tanda Peserta Ujian, Pensil 2B, Karet Penghapus Pensil, Alas Untuk Menulis, Rautan dan Pulpen / Ballpoint;












  4. Peserta dilarang membawa buku, kalkulator, telepon genggam (HP), pager, senjata api / tajam atau sejenisnya, yang dapat mengganggu ketenangan selama mengikuti ujian (Panitia tidak menyediakan penitipan segala peralatan atau apapun);












  5. Peserta yang tidak membawa nomor tes (hilang), tidak berhak mengikuti tes dan dinyatakan gugur (Panitia tidak menyediakan pengganti nomor tes);






F. KETENTUAN LAIN – LAIN






  1. Lamaran yang dikirimkan kepada Pemerintah Kabupaten Malang sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku;












  2. Kualifikasi pendidikan tidak sesuai formasi, berkas tidak lengkap dan umur yang melebihi ketentuan, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;












  3. Setiap pelamar hanya berhak mengambil 1 (satu) set Formulir Pendaftaran Komputer di Kantor Pos;












  4. Bagi Pelamar hanya berhak mengajukan 1 (satu) jenis pilihan formasi, dan bila ditemukan satu nama pelamar mengajukan lebih dari 1 (satu) pilihan formasi maka kesemuanya akan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;












  5. Kesalahan mengisi formulir pendaftaran (lembar komputer), formulir pendaftaran kotor atau formulir pendaftaran terlipat sehingga tidak terbacanya formulir pendaftaran saat opscan komputer serta tidak kesesuaian antara formulir pendaftaran yang telah diisi dengan berkas terlampir lainnya, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi;












  6. Seluruh dokumen yang telah diserahkan, menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali;












  7. Pengumuman hasil seleksi akan disampaikan oleh Panitia melalui media cetak daerah, dan media papan pengumuman tempel di Badan Kepegawaian Daerah;












  8. Pemerintah Kabupaten Malang tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Malang atau panitia, sehingga pelamar diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai CPNSD Kabupaten Malang;












  9. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun Anggaran 2008, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.






Ditetapkan di M a l a n g
Pada tanggal 8 Nopember 2008
a.n. BUPATI MALANG
Plt. Sekretaris Daerah
Selaku Ketua Panitia
Dr. ABDUL MALIK, SE.,M.Si.
Pembina Utama Muda
NIP. 510 081 899